Saya ambil dari situs Ustadz Mu’afa Abu Haura
Dengan Seizin ALLOH ‘Azza wa Jalla semoga bisa bermanfaat
Hukum Poligami Dan Nikah Siri
Pertanyaan
Bisakah kita menikah secara hukum bila calon suami kita telah menikah, apa hukum Nikah Siri
Nama : Alenia
Email : aleniakanahaya@yahoo.com
Alamat : Surabaya
Jawaban
Boleh hukumnya dalam Syariat Islam bagi seorang wanita untuk menikah dengan lelaki yang telah menikah/beristri. Hal itu dikarenakan, menikah dengan seorang lelaki yang telah beristri bermakna lelaki tersebut hendak melakukan poligami, sementara poligami dihalalkan oleh Islam. Allah berfirman;
{فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ} [النساء: 3]
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat (An-Nisa;3).
Perintah Allah untuk menikahi wanita manapun yang disenangi sebanyak dua,tiga dan empat adalah dalil jelas bahwa Allah mengizinkan lelaki menikah lebih dari satu, artinya Allah mengizinkan lelaki berpoligami.
Hanya saja, jumlah maksimal wanita yang boleh dinikahi adalah empat orang, karena ayat di atas membatasi jumlah wanita hanya sampai empat. Jika seorang lelaki menikahi wanita lebih dari empat, maka istri yang ke lima, keenam dst itu pernikahannya tidak sah dan tidak bisa dihukumi sebagai istri yang Syar’i.
Tidak ada Syarat adil dalam poligami, dengan makna; suami hanya sah poligaminya jika sanggup adil kepada seluruh istri-istrinya termasuk dalam masalah kadar cinta dan intensitas berhubungan suami istri. Adil bukan Syarat sah poligami, tetapi adil adalah hukum syara yang menjadi Atsar (akibat/konsekuensi) dari Akad pernikahan poligami yang wajib dilakukan jika seorang lelaki berpoligami. Perbedaan antara Syarat dengan Atsar adalah; Syarat mempengaruhi keabsahan Akad, sementara Atsar adalah konsekuensi dari Akad. Ijab-Qobul misalnya, adalah Syarat sah Akad, sementara kewajiban memberi nafkah, kewajiban berbuat adil bagi lelaki yang poligami, kewajiban membayar mahar dll adalah contoh Atsar dari Akad nikah. Jadi, tidak ada Syarat adil bagi lelaki yang hendak berpoligami.
Adapun lanjutan ayat di atas yang berbunyi;
{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً} [النساء: 3]
Kemudian Jika Kamu Takut Tidak Akan Dapat Berlaku Adil, Maka (Kawinilah) Seorang Saja